3. Permudahlah dan Jangan Mempersulit

Penulis berpesan kepada para pemuda agar meninggalkan sikap memberat-beratkan diri dan berlebih-lebihan dalam beragama. Usahakanlah tetap berada pada posisi tengah dan membuat kemudahan-kemudahan, khususnya terhadap masyarakat umum yang hanya mampu menjalankan agama sebatas kemampuan orang-orang awam karena mereka berbeda dengan kalangan khusus (ahli wara’ dan takwa). Memang dianjurkan agar seseorang mengambil suatu atau sejumlah masalah dengan ekstra hati-hati dan paling aman. Akan tetapi, terus menerus bersikap ketat dan meninggalkan kemudahan-kemudahan akan membuat agama ini terkesan sebagai “kumpulan hal-hal sulit yang menuntut kehati-hatian,” dan yang menonjol adalah aspek-aspek yang berat dan sulit. Padahal Allah menghendaki kemudahan dan keluasan terhadap hamba-hamba-Nya.

Orang yang mau merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta petunjuk para sahabat niscaya akan menemui bahwa teks-teks itu mengajak kita untuk membuat kemudahan dan membuang hal-hal yang memberatkan serta menjauhkan diri dari sikap mempersukar hamba Allah.

Hendaklah kita mau merenungi ayat-ayat berikut.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)

“Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu…” (al-Maidah: 6)

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (an-Nisa’: 28).

Allah berfirman mengenai qishas serta pemberian maaf dan damai di dalam ayat suci-Nya,

“Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat” (al-Baqarah: 178).

Cukuplah bagi kita, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Rasulullah saw.,

“Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam beragama, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena berlebih-lebihan dalam beragama” (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim dengan isnad sahih).

Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjelaskan,

“Seorang badui pernah kencing di dalam masjid, lalu orang-orang (para sahabat) berdiri menghampirinya untuk menindaknya. Rasulullah saw. bersabda, ‘Biarkan dia, ambil segayung air atau setimba air dan siramkan pada bekas kencingnya. Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk membuat kemudahan dan tidak untuk membuat kesulitan.’” (HR Bukhari)

Abu Hurairah juga meriwayatkan dari Rasulullah saw.,

“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tiada seseorang memberat-beratkan agama kecuali ia dikalahkan olehnya. Maka luruskanlah, dekatkanlah, dan gembirakanlah (mereka).” (HR Bukhari)

Rasulullah saw. selalu memilih yang paling mudah di antara dua pilihan selama pilihan itu tidak mengandung dosa. Ketika salah seorang sahabatnya mengadu bahwa dia terlambat dari kelompoknya karena seorang imam memanjangkan shalatnya, maka Rasulullah saw. sangat marah lalu bersabda,

“Wahai manusia, kamu seringkali menjauhkan orang-orang dari beragama, barangsiapa shalat bersama orang banyak maka ringankanlah, sebab di antara mereka ada yang sakit, lemah, dan mempunyai suatu keperluan.” (HR Bukhari)

Seorang sahabat, Mu’adz, pernah mengimami orang banyak dengan bacaan yang amat panjang. Rasulullah saw. menegurnya: “Apakah Engkau pembuat fitnah, wahai Mu’adz?.” Beliau mengulanginya tiga kali. Teguran ini dapat diartikan bahwa memberat-beratkan orang dan membebani mereka dengan hal yang sulit merupakan malapetaka.

Apabila seorang diperbolehkan memberatkan diri untuk mencapai tingkat amal yang lebih sempurna dan selamat, maka ia dilarang memberlakukan hal itu pada masyarakat umum agar mereka tidak lari dari agama Allah tanpa disadari. Sebagai teladan, lihatlah Rasulullah saw. Pribadi agung ini adalah hamba Allah yang paling panjang shalatnya jika sedang mendirikan shalat sendirian, namun paling ringkas jika sedang memimpin shalat berjamaah. Beliau bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian melakukan shalat dengan orang-orang (shalat berjamaah), maka perpendeklah, sebab di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Bila salah seorang di antara kalian sedang melakukan shalat sendirian, maka perpanjanglah sekehendaknya.” (HR Bukhari)

Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Sesungguhnya saya melakukan shalat, dan saya ingin memperpanjangnya, tetapi saya mendengar suara tangis anak, maka saya memperpendek shalat saya karena tidak mau menyusahkan ibunya (yang sedang menjadi makmum).” (HR Bukhari)

Imam Muslim menjelaskan dalam Shahih-nya bahwa Rasulullah saw. bila hendak meringkas shalatnya, maka beliau membaca surat pendek.

Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Nabi saw. melarang mereka melakukan wishal (puasa tanpa berbuka sampai hari kedua) sebagai tanda kasih sayang kepada mereka. Mereka bertanya, “Sesungguhnya Anda melakukan wishal?” Rasulullah saw. menjawab, “Saya melakukannya tidak seperti kalian, saya diberi makan dan minum oleh Allah pada malam hari.” (Muttafaq-’alaih)

Jika sikap mempermudah ini dibutuhkan pada zaman Rasulullah saw., maka pada zaman sekarang kita justru lebih membutuhkannya, karena zaman kita ini ditandai dengan fenomena menurunnya keberagamaan, melemahnya keyakinan, menguatnya kehidupan materialistik, dan memuncaknya berbagai kemungkaran yang setiap saat dapat menggoyahkan iman. Memegang teguh agama dalam kondisi semacam ini seperti memegang bara api. Kondisi demikian tentu menghajatkan adanya kemudahan dan keringanan dalam beragama. Berkaitan dengan pembahasan ini, para fuqaha telah menetapkan suatu kaidah,

“Bahwa kesulitan menarik kemudahan, yakni suatu perkara bila sempit (harus) diperluas, dan tersebarluasnya malapetaka mengharuskan adanya keringanan.”

widescreen-wallpaper1.jpg

4. Berdakwah secara Baik dan Bijak

Penulis berpesan kepada para pemuda agar dalam berdakwah menggunakan metode yang telah digariskan Al-Qur’an. Al-Qur’an telah memberikan rambu yang jelas dalam masalah ini,

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…” (an-Nahl: 125)

Barangsiapa merenungkan ayat tersebut niscaya akan mendapatkan pemahaman bahwa tidaklah cukup menyeru manusia hanya dengan perdebatan sekalipun dengan cara yang baik, akan tetapi kita diperintahkan untuk berdebat dengan cara yang lebih baik. Jika ada dua metode diskusi; yang pertama berkategori “baik” dan yang kedua berkategori “sedang,” maka seorang muslim masih diperintahkan untuk menggunakan cara yang lebih baik dari keduanya untuk menarik hati yang lari dari kebenaran dan mendekatkan jiwajiwa yang selama ini saling berjauhan.

Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan,

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. Tuhanmu lebih mengetahui tentangmu. Dia akan memberi rahmat kepadamu jika Dia menghendaki dan Dia akan mengazabmu jika Dia menghendaki. Dan Kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka.’” (al-Isra’: 53-54)

Mengembalikan segala urusan kepada kehendak Allah untuk memberikan rahmat atau menyiksa orang-orang yang diseru merupakan salah satu bentuk cara dialog yang lebih baik.

Salah satu metode dialog yang lebih baik itu adalah menjelaskan titik temu antara kedua pihak yang berdebat, kemudian menuju kepada masalah-masalah yang dipertentangkan. Dengan cara ini kemungkinan akan terjadi kesepakatan. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (Kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.” (al-Ankabut: 46)

Mengenai hal-hal yang dipertentangkan, hukumnya diserahkan kepada Allah di Hari Kiamat kelak. Zat Yang Maha Tahu dan Maha Adil mewahyukan,

“Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah, ‘Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan’. Allah akan mengadili di antara kamu pada Hari Kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya.” (al-Haj: 68-69)

Seharusnya demikianlah bijaknya metode debat seorang muslim terhadap nonmuslim, apalagi bila seorang muslim berdebat dengan sesamanya yang diikat oleh kesatuan akidah dan ukhuwah.

Sebagian aktivis dakwah mencampurbaurkan ketegasan dalam memperjuangkan kebenaran dengan kekasaran dalam menerapkan metode. Padahal idealnya tidak boleh begitu. Formula dakwah yang bijaksana adalah menyampaikan pesan kepada orang lain secara persuasif melalui ucapan yang lemah lembut dan ungkapan kasih sayang terhadap sesama muslim dengan tidak mengabaikan kualitas materi dakwah.

Fakta membuktikan kepada kita bahwa metode yang kasar (keras) dapat menjadikan audiens (mad’u; objek dakwah) mengabaikan dakwah. Itulah sebabnya para sahabat mengatakan, “Barangsiapa memerintahkan kebaikan, maka haruslah dengan cara yang baik pula.”

Imam Ghazali menerangkan dalam bab al-Amr bil-Ma’ruf wa Nahyu ‘Anil Munkar kitab Ihya ‘Ulumuddin,

“Tidaklah memerintah kebaikan dan tidak pula mencegah kejahatan kecuali orang yang menjalankan kebaikan dan orang yang menjauhi kejahatan, yaitu orang yang menjaga diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada orang lain) dan menjaga diri dari apa yang dilarang (sebagaimana dia melarang orang lain melakukan kejahatan –peny.). Dia benar-benar memahami apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang.”

Imam al-Ghazali mengingatkan kepada kita mengenai seorang pria yang menasihati Khalifah al-Ma’mun (dari Dinasti Abbasiyah). Disayangkan, nasihat itu disampaikannya secara kasar dan emosional. Ia tidak memperhatikan di mana dan dengan siapa dia berbicara, padahal Khalifah al-Ma’mun adalah orang yang mengerti agama. Berkatalah khalifah kepadanya, “Berbicaralah yang sopan! Allah telah mengutus dua orang yang lebih baik dari kamu kepada orang yang lebih buruk daripada aku. Dia memerintahkan kedua orang itu agar menyampaikan kebenaran dengan sikap mengasihi dan menyayangi Dia mengutus Nabi Musa dan Harun –keduanya lebih baik dari pada kamu– kepada Fir’aun yang lebih buruk daripada aku. Allah menitahkan kepada kedua utusanNya itu,

“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 43-44)

Dengan pernyataan tersebut, khalifah berhasil mengalahkannya dan membuatnya terdiam seribu bahasa.

Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Musa a.s. agar dakwahnya kepada Fir’aun menggunakan ungkapan-ungkapan yang lemah lembut dan mencerminkan kasih sayang.

“Dan katakanlah (kepada Fir’aun), ‘Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan). Dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar supaya kamu takut kepadaNya’.” (an-Naazi’aat: 18-19)

Barangsiapa yang menelaah dialog Nabi Musa a.s. dengan Fir’aun yang ditengarai dalam Al-Qur’an niscaya akan mengetahui bahwa Nabi Musa a.s. benar-benar memperhatikan pesan Allah SWT kepadanya dan menjalankannya dengan taat meskipun diterjang berbagai tekanan, permusuhan, tuduhan, ancaman, dan serangan Fir’aun. Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam surat asy-Syu’araa’.

Orang yang melakukan studi terhadap sirah Rasulullah saw. dan sunnahnya yang berkaitan dengan topik ini juga akan mengetahui bahwa Nabi saw. senantiasa menjunjung tinggi keramahan, kasih sayang, dan kelemahlembutan, serta menolak sikap emosional. Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (at-Taubah: 128)

Al-Qur’an menggambarkan hubungan Nabi saw. dengan para sahabat,

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran: 159)

Meskipun sebagian orang Yahudi memberikan ucapan salam kepada Rasulullah saw. dengan Assaamu’alaikum (semoga engkau mati), tetapi pribadi teragung ini menjawabnya dengan Assalaamu ‘alaikum. Aisyah r.a. tak dapat menahan amarahnya lantas membalasnya secara kasar. Kemudian Rasulullah saw. mengubah redaksi salam balasan itu dengan menghilangkan Assalaam, sehingga menjadi ‘alaikum saja serta memberitahukan ‘Aisyah, “Sesungguhnya Allah mencintai keramahan dalam segala perkara.”

Disampaikan oleh ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Sesungguhnya Allah sangat lembut dan mencintai kelembutan (keramahan), Dia memberikan kepada keramahan sesuatu yang tidak diberikan kepada kekasaran, dan tidak pula diberikan kepada selainnya.” (HR Muslim)

“Sesungguhnya kelembutan tidak terdapat pada sesuatu kecuali sebagai penghiasnya dan tidak pula terlepas dari sesuatu kecuali (akan) meninggalkan aib padanya.” (HR Muslim)

Disampaikan oleh Jarir bin ‘Adillah, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa tidak memperoleh kelembutan (berarti) dia tidak memperoleh seluruh kebaikan.’” (HR Muslim). Siksaan mana yang lebih besar dan pedih daripada mencegah kebaikan?

Penulis beranggapan bahwa pesan-pesan yang penulis ambil dari teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah ini cukuplah kiranya untuk memuaskan ikhwan-akhwat yang cenderung bersikap keras agar mereka kembali kepada metode yang bijak dan pesan yang baik.

(bersambung)

———————————————————————————————————-

Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar (As-Shahwatul Islamiyah Ru’yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili) Penerbit GEMA INSANI PRESS Jl. Kalibata Utara 11 No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388


13212200715.jpg

Menuju Dialog Konstruktif

Untuk menjembatani dialog yang konstruktif, kami hendak mengemukakan sejumlah pesan (dengan berharap hanya kepada Allah SWT) kepada generasi muda yang suci ini. Sebagaimana Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita bahwa agama itu nasihat dari Allah, Rasul, Al-Kitab, dan para pemimpin umat Islam. Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lain. Saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran merupakan sebab keselamatan di dunia dan di akhirat.

Dengan pesan-pesan berikut ini penulis tidak bermaksud selain meletakkan rambu-rambu yang diharapkan dapat menunjukkan kita ke suatu tujuan, menjauhkan kita dari ketergelinciran, dan meluruskan jalan kita.


1. Menghormati Spesialisasi

Penulis berpesan kepada generasi muda Islam agar mereka menghormati spesialisasi. Setiap disiplin ilmu mempunyai ahlinya. Seorang insinyur teknik tidak boleh memberikan fatwa dalam masalah-masalah kedokteran, seorang dokter tidak boleh berfatwa terhadap masalah-masalah hukum, bahkan seorang dokter spesialis tidak sepatutnya memberikan penyelesaian mengenai masalah penyakit di luar spesialisasinya. Demikian pula halnya dalam ilmu syariat. Tidak sembarang orang dapat berfatwa dengan dalih bahwa Islam adalah agama untuk seluruh manusia, bukan milik kelompok tertentu.

Memang benar bahwa Islam tidak mengenal pengklasifikasian tokoh agama, tetapi Islam mengakui adanya ulama yang terspesialisasi. Al-Qur’an mengisyaratkan,

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya” (at-Taubah: 122).

Al-Qur’an dan As-Sunnah mengajarkan untuk mengembalikan masalah yang tidak kita mengerti kepada para ulama yang mengetahuinya.

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui” (al-Anbiya: 7).

Allah berfirman

“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil ‘Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil ‘Amri)” (an-Nisa: 83).

“Maka tanyakanlah hal itu kepada Yang Maha Mengetahui” (al-Furqan: 59).

“Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (Faatir: 14).

Seorang muslim yang mempunyai luka di tubuhnya diberitahukan oleh muslim yang lain bahwa ia wajib mandi (untuk menghilangkan hadats besar) sekalipun sedang luka. Ternyata kematian menjemput orang itu sehabis dia menuruti pendapat tersebut. Hal ini diketahui oleh Rasulullah saw. dan mengakibatkan beliau kaget. Maka bersabdalah Rasulullah saw.,

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuhnya! Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Sesungguhnya menyembuhkan kebodohan itu hanyalah dengan bertanya” (al-Hadist).

Penulis cemas bila melihat kenyataan adanya orang yang berani berfatwa tentang masalah urgen dan mengeluarkan hukum-hukum mengenai masalah yang sangat penting tanpa memiliki syarat-syarat berfatwa. Terkadang dia bertentangan dengan kebanyakan para ulama, baik dulu maupan sekarang, serta menyalahkan dan menganggap bodoh orang lain. Ia memandang dirinya bukanlah orang yang taklid sehingga berhak berijtihad. Memang benar bahwa ijtihad terbuka bagi semua orang, tetapi ijtihad mempunyai syarat-syarat yang terkadang tak satu pun darinya dipunyai orang kebanyakan.

Para ulama salaf mencela sebagian ahli ilmu di zamannya yang tergesa-gesa menetapkan fatwa tanpa pertimbangan yang matang dan meyakinkan. Di antara pernyataan mereka adalah,

“Sesungguhnya seorang di antara kalian memberikan fatwa tentang suatu masalah yang andaikata disampaikan kepada Umar tentu ia mengumpulkan ahli Badar untuk itu.”

“Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling berani masuk neraka.”

Meskipun telah dikaruniai ilmu yang luas oleh Allah, para Khulafa ar-Rasyidin terbiasa mengumpulkan para ulama sahabat dan tokoh-tokoh di saat menghadapi berbagai problem. Mereka mengajak orang-orang itu bermusyawarah sehingga mereka memperoleh jawaban-jawaban yang cemerlang. Melalui cara tersebut lahirlah tradisi ijtihad dalam sejarah Islam untuk pertama kali.

Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan sahabat yang lain cenderung mengambil sikap diam (tidak berfatwa), tidak menjawab, dan mempersilahkan orang lain untuk menjawab, atau cukup mengatakan, “Saya tidak tahu.”

Utbah bin Muslim berkata,

“Saya pernah berkawan dengan Ibnu Umar selama tiga puluh empat bulan. Ketika dia banyak ditanya tentang sesuatu, dia menjawab, “Aku tidak mengerti.”

Ibnu Abi Laila berkata, “Aku pernah melihat seratus dua puluh sahabat Rasulullah saw. dari kalangan Anshar. Salah seorang dari mereka ditanya tentang suatu masalah, maka dia menyerahkannya kepada yang lain, dan yang lain itu menyerahkan kepada yang lain lagi, sampai akhirnya kembali kepada orang yang pertama ditanya dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang berkomentar atau menjawab pertanyaan itu, kecuali ingin agar temannya sekiranya dapat menjawabnya dengan tepat.”

‘Atha ibnu Saib berkata, “Aku telah menemui berbagai kaum, sekiranya salah seorang di antara mereka bertanya tentang sesuatu hal lalu berbicara, maka ia benar-benar gemetar (karena takut pada pertanggungjawaban di hadapan Allah .).”

Pada masa tabi’in, seorang tokoh dan pakar fikih, Sa’id bin Musayyab, hampir tak pernah memberikan fatwa dan tidak membicarakan sesuatu selain,

“Ya Allah, selamatkanlah saya dan selamatkanlah pula (orang lain) dari (kemungkinan kekeliruan fatwa) saya.”

Para imam mazhab juga tidak pernah malu mengatakan, “Kami tidak mengerti” terhadap masalah yang tidak mereka kuasai Di antara mereka, yang paling keras dalam hal ini adalam Imam Malik ra. Dia berkata,

“Barangsiapa ditanya tentang suatu masalah, maka seyogianya sebelum menjawab ia menyerahkan diri kepada (membayangkan) surga dan neraka dan bagaimana ia dapat lolos (darinya) di akhirat kelak. (Setelah itu) barulah dia menjawab pertanyaan.”

Ibnul Qasim berkata, “Saya mendengar Malik berkata, ‘Aku benar-benar telah berpikir tentang suatu masalah selama beberapa puluh tahun, maka apa yang telah aku sepakati itulah pendapatku hingga sekarang”‘. Ibnu Mahdi juga mendengar dia (Malik) berkata, “Terkadang datang masalah kepadaku, maka aku berjaga semalam suntuk demi membahas masalah tersebut.”

Mush’ab berkata, “Bapakku menanyakan suatu masalah kepadaku, kebetulan ada seorang ahli dalam masalah itu bersamaku. Lalu masalah itu dikonfirmasikan kepada Imam Malik, maka dia menjawab, ‘Saya tidak bisa menjawab dengan tepat, tanyakanlah kepada ahli ilmu’.”

Penulis bukan bermaksud mencegah pemuda muslim mencari ilmu dan mempelajarinya. Mencari ilmu itu wajib, sejak buaian hingga ke liang lahat. Penulis hanya berpesan bahwa meskipun mereka belajar, mereka tetap membutuhkan ahli spesialis. Ini karena ilmu syar’i mempunyai berbagai perangkat yang tidak banyak mereka peroleh, ushul yang belum mereka tekuni atau pahami, dan ilmu-ilmu penunjang sebagai pelengkap yang belum mereka kuasai karena tidak sedikit waktu yang dibutuhkan untuk menggelutinya. Setiap sesuatu itu ada ahlinya, dan segala sesuatu mudah ditangani bila di tangan ahlinya.

Penulis menyayangkan sebagian pemuda yang meninggalkan disiplin-disiplin teoretis seperti sastra dan ekonomi atau disiplin ilmiah seperti kedokteran dan teknik untuk mengambil spesialisasi studi syariat. Mereka telah cukup lama mendalami spesialisasinya dan telah memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tersebut, tetapi kemudian mereka mengabaikan ilmu-ilmu yang telah mereka peroleh itu. Padahal mendalami ilmu-ilmu semacam itu adalah fardhu kifayah bagi umat Islam, dan bersungguh-sungguh mendalami disiplin ilmu tersebut bila disertai niat tulus merupakan ibadah dan jihad.

Para sahabat mempunyai profesi masing-masing yang beragam, tetapi Rasulullah saw. membiarkan mereka menekuninya. Pribadi agung ini tidak meminta para sahabatnya agar meninggalkan profesi kemudian menyibukkan diri dalam ilmu dan dakwah. Kecuali orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tertentu, maka ia harus menyiapkan diri sebaik-baiknya.

Penulis khawatir, di balik perpindahan spesialisasi ini terselip keinginan menjadi terkenal di berbagai forum dan halaqah. Barangkali hal itu tidak disadari oleh si pelaku, tetapi tersimpan di lubuk hatinya yang paling dalam sehingga memerlukan pelacakan jiwa (muhasabah, introspeksi diri –peny.) yang dalam. Keinginan kuat untuk terkenal itu sangat tersembunyi dan setan mendorongnya dengan amat halus. Karenanya, kita perlu mengintrospeksi diri, apakah perpindahan spesialisasi itu ditujukan untuk meraih ridha Allah SWT atau menangguk popularitas duniawi? Dengan demikian, insya Allah, usaha yang kita lakukan akan senantiasa terkendali sehingga kita tidak terjerumus dan tertipu.

Allah SWT berfirman,

“Barangsiapa yang berpegang teguh kepada Allah, maka dia akan ditunjukkan ke jalan yang lurus.” (Ali Imran: 101).

islambeauty.jpg

2. Berguru kepada Ahli Wara’ dan I’tidal (Moderat)

Karena setiap ilmu itu ada tokohnya, penulis berpesan kepada para pemuda Islam, hendaknya mereka menimba ilmu syariat dari ulama-ulama yang tepercaya, mempunyai integritas ilmiah, wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang tak pantas dilakukan), dan i’tidal (sikap pertengahan/moderat).

Asas ilmu syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bagi orang yang hendak memahami keduanya masih membutuhkan tafsir para mufassir, sarah para musarrih (komentator), dan fikih para fuqaha. Mereka adalah orang yang berkhidmat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengembalikan yang asal kepada asalnya, menjabarkan suatu cabang ilmu menjadi berbagai cabang, dan meninggalkan kepada kita berbagai warisan agung. Tak ada seorang pun yang berpaling darinya kecuali orang bodoh dan tertipu.

Barangsiapa mengaku telah menguasai Al-Qur’an dan As-Sunnah lalu mencela para ulama, maka sebenamya dia tidak menguasai ajaran Islam. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari para ulama dan kitab-kitab mazhab dengan mengesampingkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadist, maka dia benar-benar telah mengabaikan dasar agama dan sumber tasyri’.

Memang ada ulama-ulama yang menekuni cabang-cabang kebudayaan Islam yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, seperti sejarah, filsafat, dan tasawuf. Mereka dapat dimanfaatkan dalam bidang-bidangnya, tetapi mereka tidak mempunyai otoritas untuk berfatwa dan tidak pula tepat dijadikan rujukan dalam bidang syariat.

Ada juga sebagian ulama yang berkemampuan tinggi dalam berbicara, berdakwah, dan berpidato, serta memengaruhi massa dan menggetarkan lubuk hati mereka. Orang-orang semacam ini tidaklah penulis maksudkan sebagai para ahli tahkik yang ilmiah. Pada umumnya, sulit membedakan antara yang bernilai dengan yang murahan dari isi pembicaraan mereka, antara yang berbobot dengan yang dangkal, dan antara kebenaran dengan mitos. Di antara mereka ada yang tidak mampu memecahkan masalah, akibatnya mereka berfatwa tanpa ilmu sehingga tersesat dan menyesatkan. Mereka memutarbalikkan fakta dan kebenaran, membesar-besarkan yang kecil dan mengecilkan yang besar, mengagung-agungkan yang remeh dan meremehkan yang agung. Sementara itu, para pendengar terkagum-kagum dengan kehebatan metode dialog dan kepintarannya dalam menjelaskan berbagai persoalan sehingga mereka menganggapnya layak diambil ilmunya.

Telah jelas bahwa pemberian wejangan dan pidato adalah suatu disiplin ilmu, fikih dan tahkik juga merupakan disiplin ilmu. Seorang yang piawai dalam suatu disiplin ilmu tidak berarti piawai pula dalam disiplin ilmu yang lain.

Seseorang belum diakui sebagai ahli suatu ilmu sebelum mengintegritaskan ilmu yang dimilikinya dengan amal. Inilah yang dimaksudkan dengan wara’, asasnya adalah takut kepada Allah SWT yang merupakan buah dari ilmu yang hakiki.

Allah SWT menjelaskan,

“Sesungguhnya hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah ulama.”            (al-Fathir: 28)

Sikap wara’ inilah yang sebenarnya menghalangi seorang alim untuk berbicara atas nama Allah tanpa ilmu atau mengabdikan ilmunya untuk kepentingan penguasa. Seorang yang berlaku wara’ tidak akan menjual agamanya demi dunia.

Ciri ketiga dari orang yang patut digali ilmunya di zaman ini adalah para pakar yang pendiriannya merupakan sikap tengah di antara kelompok mufrith (berlebih-lebihan dalam beragama) dan mufarrith (memudah-mudahkan pengamalan agama). Hasan al-Bashri berkata, “Agama ini direndahkan oleh orang yang suka meluap-luap (berlebih-lebihan dalam beragama) dan orang-orang yang tak peduli terhadap agamanya.”

Ada yang cenderung mengharamkan sesuatu dan ada yang sebaliknya. Ada yang mengharuskan taklid kepada mazhab tertentu dan menutup pintu ijtihad. Sebaliknya, ada yang meneriakkan dibukanya pintu ijtihad, tetapi mencela mazhab-mazhab. Ada yang tekstual dan ada pula yang kontekstual.

Kelompok yang baik adalah yang mengambil jalan tengah di antara dua kecenderungan yang berbeda, yakni menggabungkan akal dengan hati, das sollen (yang seharusnya) dengan das sein (kenyataan), kepentingan golongan khawas (khusus) dengan awam, serta mengakui adanya hukum dalam kondisi stabil dan darurat, dan tidak memberatkan manusia.

Semoga Allah merahmati seorang imam pakar hadits dan sekaligus seorang pemuka tasawuf, Sufyan ats-Tsauri, yang mengatakan, “Sesungguhnya ilmu itu adalah mempermudah kesulitan. Akan tetapi, setiap individu sebaiknya memiliki sikap hati-hati.”

(bersambung)

 

 


Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar(As-Shahwatul Islamiyah Ru’yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili)Penerbit GEMA INSANI PRESSJl. Kalibata Utara 11 No. 84 Jakarta 12740Telp. (021) 7984391-7984392-7988593Fax. (021) 7984388

 

 


Kebangkitan Pemuda Islam


laillaha3.jpg

CIRI khusus kebangkitan Islam kontemporer adalah tidak sekadar bermodalkan semangat, ungkapan verbal, dan slogan, melainkan kebangkitan yang benar-benar didasarkan pada komitmen terhadap Islam dan adab-adabnya, bahkan sunnah-sunnahnya. Pujian perlu diberikan kepada para pemuda mukmin karena mereka telah menghidupkan kembali sunnah-sunnah dan adab-adab Islam di kalangan lapisan terpelajar dan orang-orang yang hanya sedikit mempunyai perhatian terhadap agama. Maka setelah sekian lama berada dalam kevakuman, muncullah di tengah masyarakat, orang-orang yang ditengarai oleh Allah SWT,

“Mereka adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat mungkar, dan yang memelihara hukum-hukum Allah… ” (at-Taubah: 112).

Untuk mewujudkan misi suci ini, menjamurlah berbagai kelompok halaqah dan harakah di universitas-universitas. Dengan bersemangat mereka membangun masjid-masjid dan mengumandangkan azan. Bangkitlah jamaah pria maupun wanita untuk menyambut panggilan Islam. Meluaslah pemakaian jilbab, bahkan cadar, di kalangan akhwat (wanita muslim). Buku-buku dan berbagai literatur keislaman dipublikasikan secara luas. Generasi rabbani yang berkomitmen terhadap Islam tampil dengan ghirah membara. Gerakan inilah yang secara nyata merupakan fenomena paling besar dan strategis di Arab dan dunia Islam dewasa ini.

Faktor-faktor Kebangkitan yang Diingkari

Meskipun tidak diragukan bahwa kebangkitan Islam di kalangan para pemuda mempunyai kelebihan dan keseriusan, namun ada beberapa catatan (kritik membangun) yang perlu dikemukakan terhadap beberapa hal yang menjadi ciri gerakan ini, yaitu:

Kedangkalan studi Islam dan syariatnya.

Tidak mengakui kebenaran pendapat orang lain.

Sibuk mempersoalkan masalah-masalah kecil dan melupakan masalah-masalah besar.

Berdebat dengan pendekatan yang kasar.

Cenderung memberatkan diri dan mempersulit persoalan.

1. Kedangkalan Studi Islam dan Syariatnya

Mayoritas pemuda yang bergabung dalam kelompok-kelompok ini mempelajari Islam secara otodidak. Mereka berguru pada buku-buku tanpa pembimbing yang dapat mengarahkannya, menafsirkan masalah-masalah dan istilah-istilah kunci yang masih samar-samar, mengembalikan masalah-masalah cabang kepada akarnya, dan mengikat bagian-bagian ke induknya.

Padahal studi Islam tidak dapat dilakukan dengan jalan pintas, sebab tidak terlepas dari hal-hal yang rumit dan beresiko. Hal-hal ini tidak dapat diselesaikan kecuali melalui berbagai latihan dan ketekunan. Apalagi bagi mereka yang masih berada pada tahap awal dan berhadapan dengan bermacam-macam pemikiran serta menemui berbagai ketidakjelasan dalam studi.

Orang yang mencari ilmu dengan cara di atas, oleh para ulama salaf disebut kelompok shahafi (kutu teks). Mereka menganjurkan kepada kelompok ini agar mencari ilmu dari para ahlinya dan orang-orang yang berpengalaman dan matang dalam suatu disiplin keilmuan. Allah SWT berfirman,

“…dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (Fathir: 14)

Pada dasarnya, para pemuda ini tidak dapat menerima apa yang selama ini dilakukan oleh para ulama. Kelompok pemuda ini muncul pertama kali secara spesifik di Mesir ketika banyak ulama yang berkredibilitas tinggi di hati umat sedang dipenjara, melarikan diri, atau hidup di pengasingan. Para ikhwan muda tersebut sudah tidak percaya lagi terhadap mayoritas ulama formal. Mungkin saja hal ini disebabkan karena hubungan ulama dan penguasa terlalu dekat atau karena keberanian mereka berbicara tentang Islam tanpa dasar yang kokoh.

Sehingga mereka menganggap bahwa para ulama salaf yang telah tiada itu lebih dapat dipercaya daripada mayoritas ulama pada zamannya. Hal ini senada dengan pernyataan Ibnu Mas’ud ra.,

“Barangsiapa yang mengikuti jejak, maka kendaklah mengikuti jejak orang-orang yang telah tiada, karena orang yang masih hidup itu engkau tidak dapat mempercayainya.”

calmislambyissamzerr1.jpg

2. Tidak Mengakui Kebenaran Pendapat Orang Lain

Kelemahan lain yang ada pada mereka adalah keterpakuan pada satu sudut pandang masalah dan tidak mengakui kebenaran pendapat orang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (mempunyai lebih dari satu penafsiran –peny.). Sehingga dari masalah tertentu akan muncul berbagai pemahaman, ijtihad, dan penafsiran. Penafsiran-penafsiran tersebut ada yang cenderung tekstual d an ada yang kontekstual, ada yang berpatokan pada zahir nash dan ada pula yang menangkap ruhnya (maksudnya nash –peny.). Wajar jika dalam perjalanannya, fikih berkembang pesat dan terbagi menjadi tiga aliran, yaitu: ra’yu (rasionalis), atsar (ahlu-hadist), dan zahiriyah (tekstual). Penulis mengamati bahwa aliran-aliran ini hidup saling berdampingan, bertoleransi, dan bekerjasama. Hal ini dapat tercipta karena adanya pengertian dari para pengikutnya bahwa setiap mujtahid mempunyai sudut pandang tersendiri. Masing-masing mujtahid memperoleh dua pahala jika ijtihadnya benar dan satu pahala jika salah. Bila terjadi perbedaan pendapat di antara mereka terhadap suatu masalah, maka hal itu diekspresikan dalam bentuk dialog konstruktif, tidak sampai keluar dari etika ilmiah dalam bentuk mencela atau melukai perasaan mitra dialog.

Ada pakar ushul fiqih yang merasa tak cukup hanya mengatakan bahwa para mujtahid akan memperoleh pahala melainkan menambahkannya dengan pernyataan, “Bahkan setiap mujtahid adalah benar.”

Kecenderungan mempersempit diri amat wajar terjadi pada kelompok-kelompok pemuda Islam ini. Mereka belum mengetahui berbagai pandangan lain yang terdapat dalam lapangan pemikiran Islam. Mungkin juga mereka telah memahami sebagian khazanah pemikiran yang ada, namun mereka belum mampu membuat studi komparasi karena maraji (kitab-kitab rujukan) atau para syekh yang mereka ikuti menampilkan satu pandangan (aliran) pemikiran saja. Apalagi diperparah dengan kebiasaan mereka yang menganggap pendapat lain itu salah dan sesat. Tentu saja sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap para ulama salaf yang menyatakan, “Pendapatku mungkin benar, namun juga mengandung kesalahan, dan pendapat lain mungkin salah, namun juga mengandung kebenaran.” Demikianlah ungkapan maksimal seorang mujtahid tentang pendapat yang dikeluarkan, meskipun ada ulama lain yang berpendapat tentang hal tersebut secara keras, karena hasil ijtihad dapat dinilai sahih jika dikemukakan oleh seorang ahli secara memadai.

Pada umumnya, argumen yang diajukan kelompok-kelompok pemuda Islam adalah bahwa pernyataan-pernyataan mereka selalu didasarkan pada nash, dan jika ditemukan nash terhadap suatu masalah, maka ijtihad menjadi batal. Pandangan itu tidak benar, sebab ijtihad mempunyai lapangannya sendiri, yaitu harus ada nash untuk ditafsirkan, diambil kesimpulan hukumnya, dan dianalisis perbandingannya dengan nash-nash yang lain. Banyak nash yang zahirnya membutuhkan takwil, nash-nash ‘am (umum) yang mengandung takhshish (pengkhususan), nash-nash mutlaq yang mengandung taqyid (penjelas-pengikat), serta nash-nash yang kelihatan kontradiktif dengan nash-nash lain dan kaidah-kaidah hukum.

Semua ini dikehendaki oleh Allah SWT. Bila tidak, tentu Allah menjadikan seluruh nash dalam bentuk muhkamat, tidak mengandung perbedaan interpretasi dan peluang keragaman. Akan tetapi, Allah sengaja menjadikan sebagian nash muhkamat (jelas dan tegas) dan sebagian lagi mutasyabihat (samar-samar) atau qath’iyat (pasti) dan zhanniyat (interpretatif). Pada dasarnya, pendekatan ini memberikan peluang kepada para mujtahid untuk berpikir dan keleluasaan terhadap para mukallaf (orang yang telah dibebani kewajiban melaksanakan hukum).

Penulis ingin memberikan ilustrasi mengenai perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan bagaimana Rasulullah saw. menyikapinya, yakni pada kasus shalat Asar yang dilakukan di Bani Quraizah. Sebagian mereka melakukan shalat di tengah perjalanan karena mempraktekkan maksud dari nash, sedangkan sebagian yang lain melakukannya setelah tiba di Bani Quraizah padahal waktu shalat telah habis. Kelompok kedua cenderung memahami nash secara harfiah (tekstual). Rasulullah saw. tidak berlaku keras terhadap kedua kelompok itu (dapat menerima perbedaan pandangan tersebut-peny.).

3. Sibuk dengan Masalah-masalah Sampingan dan Mengabaikan yang Pokok

Para pemuda aktivis terlampau menyibukkan diri pada masalah-masalah yang tidak prinsipil dan tidak memberikan perhatian yang memadai pada masalah-masalah besar yang berhubungan dengan eksistensi dan masa depan umat. Mereka mempersoalkan kembali masalah-masalah usang yang telah lama diperdebatkan. Misalnya: memelihara janggut, memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, menggerak-gerakkan telunjuk dalam tasyahud, dan fotografi.

Padahal kita sedang menghadapi sekularisme yang meracuni umat, Marxisme, Zionisme, kristenisasi, dan berbagai gerakan baru yang menghunjam tubuh umat serta menembus seluruh kawasan Islam yang luas di Asia dan Afrika. Itulah bentuk serangan baru musuh-musuh Islam yang bertujuan menghapuskan kepribadian kaum muslimin dan mencabutnya dari jati diri Islam. Pada saat yang sama, umat Islam disembelih dan para penganjur agama ini diintimidasi agar meninggalkan kewajiban sucinya.

Anehnya, dalam kondisi demikian, penulis menyaksikan kaum muslimin yang bermigrasi ke Amerika, Kanada, dan Eropa untuk melanjutkan studi atau bekerja, membawa masalah masalah kecil yang telah penulis sebutkan.

Penulis sering melihat dan mendengar dampak perdebatan keras dan perpecahan di antara kelompok-kelompok umat Islam yang disebabkan oleh masalah-masalah kecil yang bersifat ijtihadiyah. Dampak negatif tersebut adalah kian menajam dan suburnya aliran-aliran dan pemikiran-pemikiran yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin mempersatukan umat di atasnya.

Sebenarnya yang harus menjadi prioritas mereka adalah bersungguh-sungguh memelihara kemurnian akidah umat Islam, mendorong pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan syariat, dan menjauhkan umat dari dosa-dosa besar. Ini karena bila umat Islam berhasil memelihara akidah, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan menjauhi dosa-dosa besar, maka mereka dapat mewujudkan obsesi dan usaha-usaha yang agung.

Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka malah menyukai perdebatan masalah-masalah yang tidak prinsipil dan mengabaikan kewajiban-kewajiban pokok, seperti berbuat baik terhadap orang tua, mencari nafkah yang halal, melaksanakan pekerjaan secara profesional, serta memelihara hak istri, anak, dan tetangga. Mereka tenggelam dalam perdebatan yang berkelanjutan hingga menjadi suatu kegemaran. Maka terjadilah permusuhan dan perselisihan di antara mereka.

Perdebatan semacam ini diisyaratkan oleh Rasulullah saw.,

“Suatu kaum tidak tersesat setelah memperoleh petunjuk di mana mereka berada padanya, kecuali (jika) mereka melakukan perdebatan.” (al-Hadist)

Hadist ini mengingatkan pada informasi yang penulis terima dari beberapa sahabat di Amerika mengenai seorang muslim yang amat keras menolak memakan daging sembelihan Ahli Kitab padahal sejumlah ulama dulu maupun sekarang menghalalkannya. Di lain sisi, ia tidak ambil pusing meminum minuman keras. Ia menyulitkan dirinya terhadap masalah ikhtilaf (yang dipertentangkan), tetapi ia melanggar hal yang jelas diharamkan.

Contoh lain adalah yang disampaikan oleh seorang sahabat besar bernama Abdullah bin Umar tentang seorang penduduk Irak yang amat berani mengerjakan dosa-dosa besar tetapi merasa tidak tenang dengan hal-hal yang remeh. Orang itu menanyakan kepada Ibnu Umar mengenai hukumnya terkena darah nyamuk. Anehnya, pertanyaan itu dilontarkan setelah peristiwa terbunuhnya Husein bin Ali ra.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad dari Ibnu Abi Na’im, “Seorang pria datang kepada Ibnu Umar dan kami sedang duduk, lalu beliau ditanya tentang hukumnya darah nyamuk.” Menurut versi lain, orang itu bertanya tentang haramnya membunuh lalat. Lalu Ibnu Umar bertanya, “Dari siapa engkau mendengar pertanyaan ini?.” Orang itu menjawab, “Dari penduduk Irak”. “Begini,” kata Ibnu Umar, “lihatlah kemari, ganjil rasanya, masalah darah nyamuk dipersoalkan, padahal mereka telah membunuh putera Rasulullah saw. (maksudnya Husein bin Ali ra., cucu Rasulullah saw. dari pernikahan Ali bin Abi Thalib ra. dan Fatimah az-Zahra ra.). Engkau telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Keduanya adalah bunga hatiku di dunia.”

4. Berdialog (berdebat) dengan Cara yang Kasar

Kelemahan lain yang tak disukai dari kelompok-kelompok pemuda ini adalah cara mereka berdialog dengan orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat. Ciri umum metode dakwah mereka dalam hal yang diyakini kebenarannya dan cita-cita yang tel ah digariskan, adalah dengan cara yang kasar dan keras.

Mereka menghadapi orang lain secara emosional dan tegang dan menolak cara dialog yang lebih baik terhadap orang yang menentang pendapatnya. Mereka tidak membedakan kawan bicara dari kalangan muda atau orang tua, tidak melihat apakah yang diajak berkomunikasi itu orang yang mempunyai kedudukan khusus seperti ayah-bunda atau orang lain, tidak membedakan antara orang yang banyak makan asam garam dunia dakwah dan jihad dengan mereka yang belum berpengalaman, dan tidak melihat tingkat pemahaman keislaman orang yang berdialog dengan mereka.

Cara kasar dan keras ini merupakan konsekuensi logis dari sikap tidak mau mengakui pendapat orang lain, kepicikan, dan su’uzhan (persangkaan negati). Padahal tujuan asal yang harus diingat adalah menciptakan kondisi keberislaman yang damai dan baik. Kelemahan ini juga merupakan akibat dari kondisi psikologis, sosial, politik, dan budaya yang menuntut respon berupa kebangkitan Islam (shahwah Islamiyah).

5. Cenderung Mempersulit Persoalan

Ciri lainnya adalah cenderung memperberat dan mempersulit persoalan, bersikukuh dalam pendirian dan sikap keberagamaan, berwawasan agama sempit, tidak meyukai keringanan (rukshah), menolak fatwa-fatwa ulama fikih yang memberikan keleluasaan praktek hukum, dan bahkan dalam batas-batas tertentu bersikap ekstrem dalam pemikiran dan perilakunya. Mereka lupa bahwa dasar penerapan hukum Islam adalah prinsip memudahkan dan menyenangkan.

Tidak puas dengan sikap kaku untuk diri sendiri, mereka bahkan menginginkan orang lain dan seluruh dunia sekalipun untuk mengikuti sikap ini.

Sikap keberagamaan ini muncul sebagai respon terhadap realitas umum yang cenderung menjauh dari agama, kediktatoran, kedurhakaan, modernisasi sekular, gaya hidup serba boleh (permissive), serta Komunisme dan Kapitalisme. Dapat dipahami jika realitas tersebut memicu lahirnya sikap keberagamaan yang radikal dan ekstrem.

Kebangkitan Harus Diarahkan, Bukan Dilawan

Bila demikian kondisi yang melingkupi gerakan pemuda Islam –yang meskipun begitu masih menampakkan sikap-sikap keberagamaan yang positif– maka seyogianya para ulama dan pemikir mengarahkan gerakan kebangkitan ini dan meluruskan langkah-langkahnya, bukan malah menentangnya.

Arahan tersebut telah penulis upayakan sejak beberapa tahun ini dalam berbagai forum dan perkuliahan bersama mereka. Hal ini pulalah yang mendorong penulis untuk mengajukan sebuah artikel berjudul Fenomena Anarkis dalam Pengkafiran, fatwa penulis mengenai Seputar Shalat dalam Masjid-masjid Umat Islam, dan materi perkuliahan bertajuk Sikap Berlebihan dalam Realitas Umat Islam.

Penulis ingin menekankan dua hal kepada siapa pun yang mempunyai perhatian terhadap masalah pemuda, Islam, dan kebangkitannya.

Pertama, fenomena ini masih berada dalam kewajaran dan sehat. Indikatornya sangat jelas, yaitu adanya keinginan yang kuat untuk kembali kepada fitrah dan asal. Asal-muasal kita adalah Islam serta awal dan akhir kita tetap Islam. Fakta menunjukkan bahwa dalam kondisi apa pun dan dalam bentuk ujian bagaimanapun, mereka tetap konsisten dan berkomitmen kepada Islam.

Masyarakat kita telah berulang kali bereksperimen memecahkan problema yang dihadapinya dengan konsep-konsep Barat dan Timur, namun eksperimen itu tidak mampu merealisasikan cita-cita bangsa dalam mendidik individu dan memajukan masyarakat, tidak pula melahirkan manfaat bagi kehidupan beragama dan kemakmuran dunia, bahkan justeru menimbulkan berbagai bencana perpecahan yang bekas-bekasnya masih dapat kita saksikan sekarang.

Tidak diragukan lagi bahwa opini umum di seluruh kawasan masyarakat muslim mengarah kepada penyelesaian masalah besar ini sepenuhnya dengan Islam, yaitu dengan mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Generasi muda telah mengambil peran dalam perjuangan tersebut dengan kekuatan dan kegigihan, maka mereka tidak mengenal lagi lembutnya politik dan politik moderat.

Kedua, pendekatan yang keras tidak boleh dihadapi dengan sikap keras pula. Ini karena sikap keras akan membuat mereka semakin keras dan permusuhan terhadap kelompok ini akan membuat mereka semakin menjauh. Jangan pula dipecahkan dengan cara yang dangkal dan sikap apriori, sebab tidak seorang pun mampu menggoyahkan keikhlasan hati mereka, ketulusan mereka terhadap Allah SWT, dan kejujuran mereka pada diri sendiri.

Solusi yang paling tepat adalah mengadakan pendekatan kepada mereka, memahami posisi dan pemikiran mereka sebaik-baiknya, bersangka baik (husnuzhzhan) terhadap niat dan tujuan mereka, berusaha menghilangkan jurang pemisah antara mereka dan masyarakat sekitarnya, menggalakkan dialog ilmiah bersama, mencegah perselisihan, dan mengadakan kesepakatan-kesepakatan dalam hal-hal yang diperselisihkan.

(bersambung)

 


Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar(As-Shahwatul Islamiyah Ru’yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili)Penerbit GEMA INSANI PRESSJl. Kalibata Utara 11 No. 84 Jakarta 12740Telp. (021) 7984391-7984392-7988593Fax. (021) 7984388